PENGELOMPOKKAN JENIS OBAT SECARA UMUM
Pengertian obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan,
hewan, mineral maupunzat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk diagnosis
mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau
hewan.
ADA BEBERAPA
PENGGOLONGAN OBAT:
• OBAT BEBAS
Obat keras yang
dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas juga
disebut obat daftar “W” (waarschuwing = peringatan). Tanda khusus untuk obat
bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis berwarna hitam.
Tanda peringatan
obat bebas terbatas:
P NO.1 : AWAS! OBAT
KERAS
Bacalah aturan memakainya
P NO.2 : AWAS! OBAT
KERAS
Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P NO.3 : AWAS! OBAT
KERAS
Hanya untuk bagian luar badan
P NO.4 : AWAS! OBAT
KERAS
Hanya untuk dibakar
P NO.5 : AWAS! OBAT
KERAS
Tidak boleh ditelan
P NO.6 : AWAS! OBAT
KERAS
Obat wasir. Jangan ditelan
• OBAT PSIKOTROPIKA
Obat psikotropika
adalah obat yang dapat menurunkan kegiatan otak atau merangsang susunan syaraf
pusat dan menimbulkan kelainan perilaku. Penandaan obat psikotopika sama dengan
penandaan untuk obat keras.
Obat narkotika
adalah obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penandaan obat
narkotika adalah palang medali merah.
Obat wajib apotek
adalah beberapa obat keras yang dapat
diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa
resep dokter, dengan tujuan untuk meningatkan kemampuan masyarakat dalam
menolong dirinya sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan yang ringan,dan
dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri
secara tepat, aman dan rasional.
PENULIS :
1.Rizki Amelia Puteri
2.Khairun Nissa
Komentar
Posting Komentar