Penggolongan Obat

PENGELOMPOKKAN JENIS OBAT SECARA UMUM

Pengertian obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral maupunzat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk diagnosis mengurangi rasa sakit, mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.
ADA BEBERAPA PENGGOLONGAN OBAT:
       OBAT BEBAS
Obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter. Penandaan khusus obat bebas adalah lingkaran warna hijau dengan garis tepi warna hitam.



       OBAT BEBAS TERBATAS
Obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter. Obat bebas terbatas juga disebut obat daftar “W” (waarschuwing = peringatan). Tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis berwarna hitam.

Tanda peringatan obat bebas terbatas:
P NO.1 : AWAS! OBAT KERAS
                Bacalah aturan memakainya
P NO.2 : AWAS! OBAT KERAS
                Hanya untuk kumur, jangan ditelan
P NO.3 : AWAS! OBAT KERAS
                Hanya untuk bagian luar badan

P NO.4 : AWAS! OBAT KERAS
                Hanya untuk dibakar
P NO.5 : AWAS! OBAT KERAS
                Tidak boleh ditelan
P NO.6 : AWAS! OBAT KERAS
                Obat wasir. Jangan ditelan
       OBAT KERAS
Obat keras juga disebut sebagai obat daftar G (Bahasa Belanda singkatan dari Gevaarlijk). Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotik dengan esep dokter. Tanda khusus pda kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam.
        OBAT PSIKOTROPIKA
Obat psikotropika adalah obat yang dapat menurunkan kegiatan otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku. Penandaan obat psikotopika sama dengan penandaan untuk obat keras.
       OBAT NARKOTIKA
Obat narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau  bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penandaan obat narkotika adalah palang medali merah.
   



       OBAT WAJIB APOTEK ( OWA )
Obat wajib apotek adalah beberapa obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter, dengan tujuan untuk meningatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri untuk mengatasi masalah kesehatan yang ringan,dan dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.





PENULIS : 
1.Rizki Amelia Puteri
2.Khairun Nissa








Komentar